2. Berdasarkan hukumnya
Haji diketahui berada di urutan kelima dalam Rukun Islam. Ibadah ini wajib dilaksanakan oleh Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban berhaji bagi yang mampu ini didasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surat Ali Imran Ayat 98:
"Dan bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah." (QS Ali Imran: 98)
Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka termasuk kaum berdosa.
Sementara hukum ibadah umrah masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari Surat Al Baqarah Ayat 196, umat Islam diperintahkan menyempurnakan ibadah haji dan umrah untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah." (QS Al Baqarah: 196)
Terdapat banyak hadits yang menjelaskan tentang hukum umrah. Beberapa menyamakan hukum umrah dengan haji, tetapi ada pula yang menyebut hukum melaksanakan umrah adalah sunnah.