4. Berdasarkan waktu pelaksanaannya
Perbedaan haji dan umrah dapat dilihat dari jatuhnya waktu pelaksanaan keduanya. Seperti diketahui, pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap setahun sekali dan selalu memiliki jumlah jamaah yang banyakdari seluruh penjuru dunia.
Waktu pelaksanaan ibadah haji lebih sempit dan terbatas dibandingkan umrah. Waktu pelaksanaan haji terbatas hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai hari raya Idhul Adha di bulan Dzulhijjah. Sementara ibadah umrah bisa dilaksanakan kapan saja tanpa ada batasan rentang waktunya.
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
"Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul Adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun. (Abu Abdil Mu'ti Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, halaman 201)