BOLEHKAH wanita haid membaca Alquran? Ini jawabannya secara lengkap berdasarkan dalil-dalil sahih yang menyertainya.
Saat wanita sedang haid atau menstruasi atau datang bulan, maka untuk sementara waktu tidak boleh sholat dan juga melakukan ibadah haji atau umrah. Ada juga pendapat yang melarang wanita datang bulan membaca dan memegang kitab suci Alquran (mushaf).
Menanggapi hal ini, dai asal Makassar Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi mengatakan bahwasannya laki-laki maupun perempuan perlu membaca Alquran.
"Kalau dia mau membaca Alquran, dia baca, ada dalil yang membolehkannya," katanya dalam tayangan di kanal YouTube DzulqarnainMS.
Menurut dia, sebenarnya membaca tidak apa-apa. Namun yang tidak diperbolehkan adalah memegang mushaf.
Lain halnya jika membaca Alquran melalui handphone (HP), terang dia, masih bisa karena itu bukan mushaf dan ada penghalangnya.
"Kalau dia baca dari HP tidak masalah, karena HP bukan mushaf," terang Ustadz Dzulqarnain.
Sementara itu, dikutip dari Tebuireng Online, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ…. حَدِيثُ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ
"Tidak diperbolehkan bagi orang yang junub dan orang yang haid untuk membaca sesuatu dari Alquran." (HR Tirmidzi dan lainnya)
Namun, keumuman hadis tersebut tidak serta-merta memukul rata semua keadaan bahwa wanita haid haram membaca Alquran.
Berbagai perselisihan pendapat ulama mazhab fikih juga menjelaskan beberapa keadaan yang melegalkan mereka tetap diperbolehkan membaca Alquran.
Dalam Mazhab Syafi'iyah, pembahasan hukum wanita haid membaca Alquran terdapat beberapa permasalah yang perlu dipahami yaitu:
1. Apabila membaca Alquran diniatkan untuk membaca Alquran-nya, maka hukumnya haram.
2. Apabila membaca Alquran diniatkan untuk membaca Alquran-nya dan disertai niat yang lain, maka juga dihukumi haram.
3. Apabila membaca Alquran diniatkan selain untuk membaca Alquran seperti untuk menjaga hafalan, membaca zikir, kisah-kisah, hukum-hukum dalam Alquran, mauidzah (petuah), maka hukumnya diperbolehkan.
4. Apabila membaca Alquran karena tidak ada kesengajaan untuk mengucapkannya, maka hukumnya diperbolehkan.
5. Apabila membaca Alquran diniatkan secara mutlak, yakni sekadar ingin membaca tanpa niat tertentu, maka hukumnya diperbolehkan.
6. Apabila membaca Alquran diniatkan secara mutlak atau juga diniatkan selain Alquran, namun yang dibaca adalah susunan kalimat khas Alquran atau satu surat panjang atau keseluruhan Alquran, maka hukumnya diperselisihkan oleh para ulama (khilaf). Menurut Imam An-Nawawi dan para ulama pendukungnya, dalam kasus ini masih diperbolehkan. Sedangkan Imam Az-Zarkasyi dan ulama lainnya masih tetap memegang hukum keharamannya.
7. Apabila membaca Alquran diniatkan pada salah satunya (membaca Alquran diniatkan secara mutlak atau niat selain Alquran) tanpa dijelaskan yang mana yang ia maksud, maka hukumnya khilaf. Menurut qaul mu'tamad (pendapat yang dapat dijadikan pegangan) diharamkan, karena masih adanya kemungkinan niat pada bacaan Alquran-nya. (Hasyiyah Bujairomi ‘ala al-Khotib, I/358)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)