Menyembelih Hewan Kurban yang Pernah Sakit, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Hantoro, Jurnalis
Minggu 11 Juni 2023 13:11 WIB
Ilustrasi hukum menyembelih hewan kurban yang pernah sakit. (Foto: Antara)
Share :

Memilih Hewan Kurban Bebas PMK

Beberapa waktu lalu melanda wabah PMK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan.

Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Anwar Abbas, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut terdapat tiga hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah. Artinya, hewan yang terkena wabah PMK tetap dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Menurut fatwa tersebut, hewan ternak yang terkena wabah PMK dengan gejala klinis ringan tetap dapat dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya