Memilih Hewan Kurban Bebas PMK
Beberapa waktu lalu melanda wabah PMK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan.
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Anwar Abbas, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam fatwa tersebut terdapat tiga hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah. Artinya, hewan yang terkena wabah PMK tetap dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Menurut fatwa tersebut, hewan ternak yang terkena wabah PMK dengan gejala klinis ringan tetap dapat dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya.