Menyembelih Hewan Kurban yang Pernah Sakit, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Hantoro, Jurnalis
Minggu 11 Juni 2023 13:11 WIB
Ilustrasi hukum menyembelih hewan kurban yang pernah sakit. (Foto: Antara)
Share :

Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Pernah Sakit

Lantas, bagaimana hokum menyembelih hewan kurban yang pernah sakit? Hewan ternak yang sempat terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat juga boleh dijadikan kurban dengan syarat telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni pada 10–13 Dzulhijjah.

Adapun jika hewan kurban terserang PMK selama masa Idul Adha, maka tidak boleh disembelih sampai benar-benar sembuh dan sehat. Jika hewan itu baru sembuh setelah 10–13 Dzulhijjah, maka status hewan tersebut tidak lagi menjadi hewan kurban, tetapi dianggap sebagai sedekah.

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya