MENYEMBELIH hewan kurban yang pernah sakit, ini hukumnya menurut syariat Islam. Pahami dengan jelas agar lebih afdhol melaksanakannya.
Dilansir Muhammadiyah.or.id, berdasarkan syariat Islam, ibadah menyembelih hewan kurban diperuntukkan bagi mereka yang mampu. Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah bahimatul-an'am atau binatang ternak sebagaimana dijelaskan Surat Al Hajj Ayat 34. Menurut para ulama, hewan tersebut adalah unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dan biri-biri.
Kriteria hewan kurban harus memenuhi dua aspek yaitu kriteria fisik dan kriteria umur. Dari segi umur, hewan kurban memiliki kriteria berbeda. Usia minimal untuk unta adalah 5 tahun, sapi 2 tahun, dan kambing 1 tahun.
Adapun kriteria fisik antara lain yaitu baik dari segi kesehatan dan tidak cacat. Rangkuman dari berbagai hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, hewan kurban yang layak adalah yang berciri berikut: Bertanduk lengkap (al-aqran), gemuk badannya atau berdaging (samin), warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah).
Maka itu, hewan yang tidak layak dijadikan hewan kurban adalah hewan yang buta salah satu matanya (al 'auraa), hewan yang sakit (al-mardhoh), hewan yang pincang (al 'arja), serta hewan yang kurus kering dan kotor (al-kasir).
Tidak kalah penting, hewan kurban harus jelas asal-usulnya, yakni apakah hewan itu benar-benar milik sendiri yang diperoleh melalui cara ternak atau jual beli yang sah. Bukan hasil dari merampok atau mencuri dari orang lain.
Memilih Hewan Kurban Bebas PMK
Beberapa waktu lalu melanda wabah PMK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan.
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Anwar Abbas, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam fatwa tersebut terdapat tiga hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah. Artinya, hewan yang terkena wabah PMK tetap dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Menurut fatwa tersebut, hewan ternak yang terkena wabah PMK dengan gejala klinis ringan tetap dapat dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya.
Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Pernah Sakit
Lantas, bagaimana hokum menyembelih hewan kurban yang pernah sakit? Hewan ternak yang sempat terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat juga boleh dijadikan kurban dengan syarat telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni pada 10–13 Dzulhijjah.
Adapun jika hewan kurban terserang PMK selama masa Idul Adha, maka tidak boleh disembelih sampai benar-benar sembuh dan sehat. Jika hewan itu baru sembuh setelah 10–13 Dzulhijjah, maka status hewan tersebut tidak lagi menjadi hewan kurban, tetapi dianggap sebagai sedekah.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)