APA hukumnya kambing betina dijadikan hewan kurban? Berikut ini jawabannya sebagaimana dijelaskan dalam dalil-dalil sahih.
Dihimpun dari Muslim.or.id, tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Alquran maupun hadits, terkait jenis kelamin hewan kurban, jadi jantan atau betina dibolehkan. Sebagaimana riwayat dari Umu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
"Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina." (HR Ahmad nomor 27900 dan An-Nasa'i 4218, dishahihkan Syekh Al Albani)
Berdasarkan hadits tersebut, Al Fairuz Abadzi As-Syafi'i mengatakan, "Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban." (Al Muhadzab 1/74)