Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Sah Hewan Kurban

Hantoro, Jurnalis
Senin 12 Juni 2023 07:12 WIB
Ilustrasi syarat sah hewan kurban. (Foto: Okezone)
Share :

Adapun syarat sah hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. Matanya tidak buta

2. Telinganya tidak terpotong

3. Kakinya tidak pincang

4. Tanduknya sempurna

5. Tidak berpenyakit

6. Ekornya tidak terpotong

7. Tidak kurus

8. Tidak berkudis

9. Tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة

"Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya."

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya