PARA shohibul qurban wajib mengetahui 9 syarat sah hewan kurban berikut ini. Menjelang Idul Adha, ada hal-hal penting yang mesti dipenuhi dalam membeli hewan kurban agar sah menurut syariat dan syaratnya.
Dilansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Ketua Bidang Dakwah MUI Sulawesi Selatan Profesor Dr KH Abustany Ilyas MA menjelaskan bahwa qurban (kurban) berasal dari bahasa Arab yakni qaruba, yaqrabu, qurban (dekat) yang artinya mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dengan cara menyembelih hewan kurban.
Demikian diartikan al-udh’hiyah (hewan sembelihan), berupa unta (usia 5 tahun), sapi (2 tahun), kambing (2 tahun), atau kibas dan domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan). Kemudian disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyri’ (11, 12, dan 13)
Hukum kurban adalah sunah muakkadah/wajib:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحمد
"Dari Abu Hurairah berkata: Rasullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Barang siapa memiliki keluasan (kesanggupan berkurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat sholat kami." (HR Ahmad bin Hanbal)