Ingat! Batas Pembayaran DAM PPIH Mulai 18 - 22 Juni 2023

Maruf El Rumi, Jurnalis
Senin 12 Juni 2023 05:13 WIB
Jamaah haji. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Dikatakan Arsad, langkah untuk memberlakukan standar pembayaran dam dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola terutama terkait rekomandasi muzakarah perhajian, maka untuk PPIH dilakukan standarisasi.

Sehingga untuk pengurus merujuk pada standarisasi yang dilakukukan dan juga merujuk pada nilai nilai syariah. Sebab, tidak semua pemotongan hewan memiliki izin atau tasreh dari pemerintah Arab Saudi.

"Tapi khusus jemaah kita berikan pilihan silahkan bayar via bank, melalui rph resmi kalau mereka butuh akan kita berikan alamatnya," tambah Arsad.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya