Faedah dari hadits tersebut adalah disunnahkan membaca doa agar diterimanya kurban dengan bacaan "Allahumma taqobbal minni" (Ya Allah, terimalah kurban dariku).
Ini diucapkan setelah sebelumnya mengucapkan "Bismillah" sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits tersebut. Doa ini dibaca jika menyembelih atas nama diri sendiri.
Sedangkan jika menjadi wakil orang lain, maka yang diucapkan adalah "Allahumma taqobbal min …. " (disebutkan nama pemilik kurban).
Mayoritas ulama menyatakan bisa pula menggunakan bacaan yang disebut dalam ayat:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
"Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS Al Baqarah: 127)