Panji Gumilang Sebut Wanita Boleh Jadi Khatib Jumat, Fatwa MUI: Hukumnya Tidak Sah

Hantoro, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 12:22 WIB
Ilustrasi fatwa MUI tentang hukum wanita jadi khatib Jumat. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
Share :

BEBERAPA waktu lalu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dalam sebuah cuplikan video menyatakan wanita boleh menjadi khatib Sholat Jumat. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa.

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Sholat Jumat. Fatwa ini menegaskan bahwa Sholat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khotbah dan Sholat Jumat-nya tidak sah.

Fatwa yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2023 ini hadir karena adanya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat, terkait pernyataan Panji Gumilang tersebut.

"Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat sebagai pedoman," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari mui.or.id, Kamis (22/6/2023). 

Fatwa MUI ini memaparkan bahwa Sholat Jumat adalah kewajiban Muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan perempuan. Di dalam Sholat Jumat ada salah satu rukun yakni khotbah. Sebagai rukun, maka khotbah kedudukannya sangat penting dan tidak dapat ditinggalkan.

"Khotbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat, di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khotbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khotbahnya tidak sah," tegasnya. 

Dikarenakan menjadi rukun Sholat Jumat, maka khotbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum Sholat Jumatnya tidak sah.

"Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertobat," jelas Kiai Niam yang juga guru besar UIN Jakarta itu. 

Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus serta mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

"Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka, dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya