Tidak Menyaksikan Langsung Penyembelihan Hewan yang Dikurbankan, Bagaimana Hukumnya?

Hantoro, Jurnalis
Senin 26 Juni 2023 13:26 WIB
Ilustrasi hukum tidak menyaksikan penyembelihan hewan yang dikurbankan. (Foto: Okezone)
Share :

"Jadi boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain masyarakatnya sangat memerlukan," imbuhnya.

Dirinya menegaskan, ketepatan pelaporan hewan kurban akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkurban yang telah dititipkan kepada orang lain maupun lembaga sosial.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya