Buya Yahya menerangkan ada beberapa pendapat tentang hukum memajang gambar atau foto di dalam rumah.
"Gambar itu ada yang mutlak haram, yaitu dengan dua catatan yang bernyawa dan berbentuk. Namanya surah mujassimah," katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Lebih lanjut ia memaparkan, para ulama berbeda pendapat terkait hukum memajang gambar di rumah. Ada yang mengharamkan, makruh (mendekati haram), dan mubah (dibolehkan).
Kemudian ada lima jenis pandangan tentang kasus tersebut, di antaranya:
1. Seperti yang dijelaskan di atas, surah mujassimah atau sesuatu yang memiliki nyawa hukumnya haram., khususnya dijadikan lukisan dan memajangnya di dalam suatu ruangan.
2. Gambar yang mutlak dan halal, yaitu sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon dan gunung yang masih dibolehkan.
"Kalau Anda membuat patung dari pohon itu tidak apa-apa. Kalau hewan tidak boleh, karena kalau orang yang membuat itu nanti di akhirat disuruh meniupkan ruhnya sendiri," terang Buya Yahya.