3. Gambar yang bernyawa, tapi tidak berbentuk. Misalnya lukisan manusia, burung, bernyawa tapi tidak berbentuk.
"Maka jangan memajang lukisan yang bernyawa. Tapi kalau melihat di rumah orang lain, jangan terlalu keras protesnya, karena ada khilaf," terangnya.
4. Gambar bukan dari karangan manusia atau fotografi. Meski alat yang bekerja, ada dua pendapat ulama, ada yang mengatakan haram dan tidak haram.
Buya Yahya memberikan contoh. Misalnya ulama di India, sangatlah keras dan mengharamkan gambar karena berhubungan dengan sesembahan agama asli negara tersebut.
"Jika tidak membawa patungnya, maka gambar atau foto yang dibawa, dan itu harus kita hormati," ujarnya.
5. Sesuatu yang menyerupai tubuh. Misalnya boneka yang sering dimainkan oleh anak-anak. Apabila tujuannya hanya sekadar untuk mainan, maka dibolehkan.
"Nabi juga dulu membiarkan anak-anak bermain dengan benda seperti boneka," tukasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)