BENARKAH rumah yang ada lukisan dan patung tidak akan dimasuki malaikat? Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, pun memberikan penjelasannya.
Diketahui bahwa lukisan dan patung kerap dijadikan hiasan di sejumlah rumah. Akan tetapi dari sisi ajaran Islam, ternyata ada hukumnya memajang foto, lukisan, hingga patung.
Dalam salah satu riwayat hadits dijelaskan bahwa hukumnya haram memajang foto, lukisan, hingga patung di rumah. Dampaknya, malaikat enggan memasuki rumah itu.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
"Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar." (HR Bukhari dan Muslim)
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassallam juga bersabda:
إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم
"Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diazab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat." (HR Bukhari dan Muslim)
Buya Yahya menerangkan ada beberapa pendapat tentang hukum memajang gambar atau foto di dalam rumah.
"Gambar itu ada yang mutlak haram, yaitu dengan dua catatan yang bernyawa dan berbentuk. Namanya surah mujassimah," katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Lebih lanjut ia memaparkan, para ulama berbeda pendapat terkait hukum memajang gambar di rumah. Ada yang mengharamkan, makruh (mendekati haram), dan mubah (dibolehkan).
Kemudian ada lima jenis pandangan tentang kasus tersebut, di antaranya:
1. Seperti yang dijelaskan di atas, surah mujassimah atau sesuatu yang memiliki nyawa hukumnya haram., khususnya dijadikan lukisan dan memajangnya di dalam suatu ruangan.
2. Gambar yang mutlak dan halal, yaitu sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon dan gunung yang masih dibolehkan.
"Kalau Anda membuat patung dari pohon itu tidak apa-apa. Kalau hewan tidak boleh, karena kalau orang yang membuat itu nanti di akhirat disuruh meniupkan ruhnya sendiri," terang Buya Yahya.
3. Gambar yang bernyawa, tapi tidak berbentuk. Misalnya lukisan manusia, burung, bernyawa tapi tidak berbentuk.
"Maka jangan memajang lukisan yang bernyawa. Tapi kalau melihat di rumah orang lain, jangan terlalu keras protesnya, karena ada khilaf," terangnya.
4. Gambar bukan dari karangan manusia atau fotografi. Meski alat yang bekerja, ada dua pendapat ulama, ada yang mengatakan haram dan tidak haram.
Buya Yahya memberikan contoh. Misalnya ulama di India, sangatlah keras dan mengharamkan gambar karena berhubungan dengan sesembahan agama asli negara tersebut.
"Jika tidak membawa patungnya, maka gambar atau foto yang dibawa, dan itu harus kita hormati," ujarnya.
5. Sesuatu yang menyerupai tubuh. Misalnya boneka yang sering dimainkan oleh anak-anak. Apabila tujuannya hanya sekadar untuk mainan, maka dibolehkan.
"Nabi juga dulu membiarkan anak-anak bermain dengan benda seperti boneka," tukasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)