Pernikahan Beda Agama, Ini Menurut Hukum Islam

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 15:30 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama menurut hukum Islam. (Foto: Unsplash)
Share :

PERNIKAHAN beda agama menurut hukum Islam sangat penting diketahui. Ini terkait Mahkamah Agung (MA) yang mengingatkan masalah itu. MA sendiri telah melarang pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Terkait permohonan penetapan perkawinan antar-umat yang berbeda agama, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 02 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang Pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Rabu (30/8/2023).

Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan hukum menikah bagi Muslim dengan pemeluk kepercayaan lain adalah tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan fatwa para ulama.

"Hukum menikah dengan agama lain menurut MUI sesuai fatwanya adalah haram, dan akad nikahnya otomatis tidak sah," ujarnya ketika dihubungi Okezone beberapa waktu lalu. 

Ia menambahkan, begitu pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta menetapkan fatwa terkait menikah beda agama hukumnya tidak sah.

"Jumhur ulama memutuskan tentang menikah berbeda agama adalah haram dan tidak sah," jelasnya.

Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang permasalahan tersebut yaitu:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ

"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka." (QS Al Baqarah: 221)

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

"Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non-Muslim itu tiada halal pula bagi mereka." (QS Al Mumtahanah: 10) 

Dua ayat tersebut secara tegas mengatakan bahwa wanita Muslim hukumnya haram menikah dengan orang yang bukan dari Islam. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta'ala meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.

"Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan hadits, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran," kata Ustadz Ainul Yaqin.

Begitu juga jika laki-laki adalah Muslim, sedangkan calon istrinya non-Muslim, tetap tidak dibolehkan menikah. Terkecuali, perempuan tersebut bersedia masuk Islam.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya