Imam An-Nawawi dalam kitab "Al Adhkaar", halaman 21–22, menjelaskan bahwa makruh berdzikir dan berbicara ketika buang air besar, baik di padang pasir maupun di dalam bangunan. Semua jenis dzikir dan ucapan adalah sama dalam hal ini, kecuali dalam keadaan darurat.
Beberapa sahabat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bahkan mengatakan jika seseorang bersin di kamar mandi, maka tidak boleh mengatakan "Alhamdulillah" dan tidak boleh mengatakan "Yarhamuk-Allaah" kepada orang yang bersin. Tidak juga membalas salam atau menanggapi muadzin ketika berada di kamar mandi.
Semua itu makruh, tapi tidak haram. Jika seseorang bersin dan memuji Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam hatinya tanpa menggerakkan lidah, maka tidak mengapa. Hal yang sama berlaku saat berhubungan intim.
"Dan kami meriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata: Seorang pria melewati Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) ketika dia sedang buang air kecil dan menyapanya dengan salam, tetapi dia tidak membalas salam." (HR Muslim dalam kitab Shahihnya, 370)
"Dan diriwayatkan bahwa Al-Muhaajir bin Qunfudh (semoga Allah meridhoi dia) berkata: Aku datang kepada Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) ketika dia sedang buang air kecil dan menyapanya dengan salam, tetapi dia tidak kembali. Salam sampai dia berwudhu, lalu dia meminta maaf kepadaku dan berkata: Aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali aku dalam keadaan suci." (Sebuah hadits shahih diriwayatkan Abu Dawud, An-Nasa'I, dan Ibnu Majah dengan sanad shahih)