Berdasarkan hal tersebut, maka jika tempat wudhu, berada di dalam kamar mandi, yang merupakan tempat buang air besar dan tidak digunakan untuk berwudhu saja, maka makruh menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala di tempat tersebut, meskipun itu adalah diperintahkan untuk mengucapkan Bismillah (ketika berwudhu).
Beberapa ulama mengatakan bahwa seseorang harus mengucapkan "Bismillah" di dalam hati tanpa mengucapkannya di lidahnya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kitab As-Sharh Al-Mumti (1/130):
Jika seseorang di kamar mandi, maka Imam Ahmad berkata: Jika seseorang bersin, dia harus memuji Allah di dalam hatinya. Dapat ditarik kesimpulan dari riwayat ini bahwa dia juga harus mengucapkan Bismillah di dalam hatinya.
Ulama lainnya berpendapat bahwa kemungkinan besar masih dianjurkan mengucapkan Bismillah. Mereka berkata, "Dia harus mengatakannya dengan lantang dan tidak makruh di tempat ini."
Allahu a'lam.
(Hantoro)