Apakah Darah Haid yang Sudah Kering Termasuk Najis?

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 20:15 WIB
Ilustrasi darah haid yang sudah kering. (Foto: Shutterstock)
Share :

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menasihatkan, "Jika haidmu telah berhenti, cucilah bagian pakaianmu yang terkena darah haid, kemudian sholatlah dengan menggunakan pakaian tersebut."

Khaulah bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, meskipun bekas darah itu tidak hilang?"

Beliau Shallallahu alaihi wassallam menjawab, "Cukup kamu cuci dengan air, dan tidak usah pedulikan bekasnya." (Hadits riwayat Abu Dawud dan Baihaqi; dinilai sahih oleh Syekh Al Albani)

Demikian penjelasan mengenai hukum darah haid yang sudah kering. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya