Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menasihatkan, "Jika haidmu telah berhenti, cucilah bagian pakaianmu yang terkena darah haid, kemudian sholatlah dengan menggunakan pakaian tersebut."
Khaulah bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, meskipun bekas darah itu tidak hilang?"
Beliau Shallallahu alaihi wassallam menjawab, "Cukup kamu cuci dengan air, dan tidak usah pedulikan bekasnya." (Hadits riwayat Abu Dawud dan Baihaqi; dinilai sahih oleh Syekh Al Albani)
Demikian penjelasan mengenai hukum darah haid yang sudah kering. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)