Dalam forum tersebut juga melahirkan pernyataan bersama yang disampaikan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Berikut pernyataan bersama itu:
1. Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak-menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah.
2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan perilaku yang mengganggu kesuciannya.
3. Menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang memberikan kekhusyukan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif.
4. Kepada penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram, atau bid'ah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu.
5. Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan golongan.
6. Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak mana pun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid.
(Hantoro)