Dalam menagih utang kepada orang lain, ada adab-adab yang harus diperhatikan. Dilansir laman Kemenag Kota Denpasar, ada empat adab yang harus diperhatikan saat menagih utang:
1. Menagih utang saat sudah jatuh tempo sesuai kesepakatan
Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan Imam Ahmad bin Hanbal berkata: "Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya."
2. Menagih utang dengan cara baik
Dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya." (HR Ibnu Majah)
3. Jika yang berutang belum mampu membayar, dianjurkan menunggu sampai mampu, atau membebaskan utangnya
Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: "Siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya." (HR Muslim)
4. Tidak boleh mengambil keuntungan dari utang, seperti bunga
Islam melarang pemberi utang mengambil keuntungan seperti bunga. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengaturnya dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 278 yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkan riba, jika kalian orang beriman." (QS Al Baqarah: 278)
Itulah penjelasan dari pertanyaan: Apakah berdosa jika menagih utang? Ini hukumnya dalam Islam. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)