HUKUM bersentuhan kulit lawan jenis ketika haji adalah haram, kecuali jika ada keperluan mendesak. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, antara lain:
- Hadits dari Aisyah Radhiyallahu anha, beliau berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam tidak pernah menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya." (HR Bukhari dan Muslim)
- Hadits dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, beliau berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Sesungguhnya aku tidak pernah menyentuh kulit wanita yang bukan mahramku sejak diutus menjadi nabi'." (HR Bukhari dan Muslim)
Namun, ada beberapa pengecualian terhadap hukum ini, yaitu:
- Jika terpaksa, misalnya ketika berdesakan saat tawaf atau sa'i.
- Jika untuk menolong orang yang dalam bahaya, misalnya ketika mengangkat orang yang terjatuh atau menolong orang yang tenggelam.
- Jika untuk keperluan medis, misalnya ketika dokter memeriksa pasien perempuan.
Jika bersentuhan kulit dengan lawan jenis saat haji karena salah satu pengecualan di atas, maka tidak perlu merasa bersalah.
Namun jika bersentuhan kulit dengan lawan jenis karena tidak ada keperluan mendesak, maka diwajibkan beristighfar dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.