Lebih lanjut ia menyatakan, adapun untuk hal tersebut MUI mendesak:
1. PBB melalui Mahkamah Internasional untuk segera memberikan sanksi kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk ditetapkan sebagai penjahat perang.
2. PBB segera mendesak dilakukan gencata senjata dan mendorong untuk dilakukan perundingan damai.
3. PBB segera mengirimkan pasukan perdamaian untuk mencegah terjadinya penyerangan yang lebih brutal.
4. Mendorong Pemerintah Indonesia untuk memelopori negara-negara OKI untuk menjadi mediator perundingan damai antara Israel dengan Palestina.
5. Mengajak seluruh umat Islam Indonesia untuk terus mendoakan keselamatan warga Palestina.
6. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat sipil korban kebiadaban Israel.
(Hantoro)