Memuliakan Tetangga Non-Muslim, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Sabtu 04 November 2023 10:04 WIB
Ilustrasi memuliakan tetangga non-Muslim. (Foto: Freepik)
Share :

Ayat tersebut menerangkan tentang "al-Jaar dzil qurba" dan "al-Jaar al-junub" yang bermakna tetangga dekat dan tetangga jauh. Dalam sebuah tafsir disebutkan bahwa tetangga jauh memiliki arti kaum non-Muslim.

وقال أبو إسحاق عن نوف البكالي في قوله: (والجار ذي القربى) يعني المسلم (والجار الجنب) يعني اليهودي والنصراني. رواه ابن جرير, وابن حاتم

"Abu Ishak dari Naufa al-Bikali terkait firman Allah (tetangga yang memiliki hubungan kekerabatan) berkata: Maksudnya ialah orang Islam, sedangkan untuk firman Allah (tetangga jauh) maksudnya ialah orang Yahudi dan Nasrani." (Diriwayatkan Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim)

Bisa disimpulkan dari pendapat tersebut bahwa Allah Subhanahu wa ta'ala juga memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berbuat baik kepada tetangga non-Muslim sekalipun.

Di samping itu, dikutip dari Bincangsyariah, ada pula tafsir Ali bin Abi Thalhah dan Ibnu Abbas yang mengatakan tetangga jauh berarti tidak memiliki hubungan kerabat. Kendati demikian, ini tidak bermaksud kaum Muslimin dilarang memuliakan tetangga non-Muslim.

Pasalnya, persaudaraan yang harus dijaga bukan hanya sesama Muslim atau ukhuwah Islamiyah. Kaum Muslimin juga perlu memerhatikan persaudaraan antar-manusia dan warga negara.

Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya