Fatwa MUI: Berhenti Konsumsi Produk Pendukung Israel

Hantoro, Jurnalis
Minggu 12 November 2023 15:12 WIB
Komisi Fatwa MUI menegaskan berhenti mengonsumsi produk pendukung Israel. (Foto: mui.or.id)
Share :

Selain rekomendasi, inti dari fatwa MUI ini menyatakan bahwa hukumnya wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki. 

"Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," ungkapnya.

"Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," pungkasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya