Dia melanjutkan, sebagai contoh, proses yang berlangsung pada penetapan BPIH 1444 H/2023 M. Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.
Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah. Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.
Disepakati juga bahwa Bipih yang dibayar jamaah haji pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen); sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).
Kesepakatan ini lalu disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jamaah haji melakukan pelunasan Bipih.
Dikarenakan jamaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya. Kalau rata-rata Bipih 2023 adalah Rp49.812.700,26, maka jamaah melunasinya sebesar Rp24.812.700,26.
Jadi, berapa biaya yang harus dibayar jamaah haji 2024? Belum ditentukan, masih berupa usulan. Tunggu hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024.
(Hantoro)