JAKARTA - Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, proses seleksi petugas haji 1445 H/2024 M akan digelar akhir tahun 2023. Proses seleksi petugas akan dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat Kemenag Kabupaten/Kota hingga pusat.
Dikatakan Arsad, nantinya ada tiga kategori petugas haji yang dibutuhkan; Pertama petugas PPIH Kloter yang bertugas menyertai jamaah. "Dua lainnya adalah petugas yang tidak menyertai jemaah haji atau yang disebut PPIH Arab Saudi (Non Kloter) dan petugas pendukung PPIH," kata Arsad seperti dikutip situs resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Proses seleksi akan digelar mulai akhir tahun (Desember) dan diharapkan pada awal 2024 sudah diperoleh daftar nama yang akan bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H.
Syarat Petugas Haji
Untuk persyaratan petugas haji 2024, Kemenag belum mengeluarkan informasi resmi. Meski kemungkinan tidak akan berbeda dengan persyaratan petugas haji 2023.
Pendaftaran petugas haji 2023 dilakukan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Super Apps Kementerian Agama. Letaknya di menit Pendaftaran Petugas Haji. Aplikasi tersebut bisa di-download melalui iOS dan Playstore.
Cara Mendaftar Petugas Haji 2023 di Aplikasi Pusaka
1. Masuk ke laman Pusaka Kemenag, pilih menu “Pendaftaran Petugas Haji” dan klik “Daftar”.
2. Peserta akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, username, alamat email, kata sandi, serta konfirmasi kata sandi.
3. Isi soal penjumlahan di kotak yang tersedia, dan klik “Daftar”.
4. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, peserta akan diminta menunggu seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota.
Tahun lalu, untuk petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga.
(Maruf El Rumi)