Hal ini untuk memastikan setiap pelayanan dalam penyelenggaran ibadah haji sudah sesuai atau bahkan melebihi standar serta harapaan jamaah Indonesia.
"Berdasarkan Pedoman Penyediaan Akomodasi Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi Tahun 1445 H/2024 M, proses kasyfiyah hanya dilakukan bagi calon akomodasi yang lolos verifikasi persyaratan administrasi, dan jaraknya (ke Masjidil Haram) tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan," terangnya.
"Kami di sini terus bersinergi untuk memastikan bahwa jamaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah dengan penuh rasa khusyuk, nyaman, dan tenang dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan," imbuhnya.
Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim berpesan kepada tim yang bertugas untuk mengawal seluruh tahapan proses pengadaan layanan jamaah haji di Arab Saudi ini hingga selesai.
Ia juga menyoroti titik krusial yang akan menjadi fokus pendampingan penyelenggaraan ibadah haji.
"Adanya tambahan jamaah sebanyak 20.000 pada pelaksanaan haji tahun 1445 H/2023 M perlu persiapan dalam pelayanan akomodasi, katering, dan transport; termasuk mitigasi risiko yang mungkin timbul saat pelaksanaan haji nanti," ujarnya.
"Ini merupakan misi kita untuk mengawal keberhasilan pelaksanaan haji," tandasnya.
(Hantoro)