Pendaftaran Petugas Haji 2024 Dibuka, Kemenag Sebut Kriteria Khusus

Maruf El Rumi, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2023 19:38 WIB
Suasana pergerakan jamaah haji sesaat sebelum masuk ke terowongan Mina untuk melakukan lempar jumrah. (Foto: MCH 2023)
Share :

"Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” tambah Anna dikutip dari situs resmi Kemenag.

Tugas para petugas haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Seperti pada pasal 1 ayat 9, dimana PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

Sedangkan di pasal 3 UU 8/2019, bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki dua tujuan. Pertama, memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jamaah Haji dan jamaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. "Kedua, mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," tandasnya.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya