Cek di Sini Persyaratan Khusus dan Umum Petugas Haji 2024, Termasuk Batas Usia

Maruf El Rumi, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2023 13:43 WIB
Share :

JAKARTA - Pendaftaran seleksi petugas haji 2024 sudah dimulai, Kamis (7/12/2023). Persyaratan untuk pendaftaran petugas haji, termasuk batas usia minimal untuk bisa menjadi pelayan tamu Allah di Tanah Suci.

Direktur Bina Haji PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota. Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.

“Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi,” ujar Arsad.

Selanjutnya, peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tegas Arsad. Adapun syarat untuk menjadi petugas haji adalah:

Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:

1. Syarat Umum

a) Warga Negara Indonesia;

b) Beragama Islam;

c) Berbadan Sehat;

d) Laki-laki dan/atau Perempuan;

e) Tidak dalam keadaan hamil;

f) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

g) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;

h) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

i) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;

j) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya