BENARKAH pelaksanaan ibadah haji pernah dibatalkan 40 kali? Diketahui bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan menjadi idaman kaum Muslimin.
Umat Islam berlomba-lomba bisa menunaikan amalan berpahala besar ini. Namun di masa pandemi covid-19 beberapa waktu lalu, pelaksanaan ibadah haji pernah dibatalkan.
Tapi tahukah Anda, pembatalan pelaksanaan ibadah haji dan umrah ternyata sudah pernah dilakukan sebanyak 40 kali dalam sejarah? Mulai sejak zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam sampai saat ini.
Pembatalan pelaksanaan ibadah haji sebanyak 40 kali tersebut akibat adanya peperangan hingga wabah penyakit seperti covid-19 seperti saat ini.
Berikut ini beberapa sejarah dibatalkannya pelaksanaan ibadah haji, sebagaimana telah Okezone himpun:
967 Masehi: Haji dibatalkan karena wabah
Ketika itu terjadi wabah penyakit mematikan pada tahun 357 Hijriah (967 Masehi). Wabah menyerang kota suci Makkah hingga menewaskan ribuan hewan dan manusia, kemudian menyebabkan pembatalan ibadah haji.
983–991 Masehi: Haji ditangguhkan selama 8 tahun selama pertempuran antara Abbasiyah dan Khilafah Fatimiyah
Pertempuran antara Abbassiyah dan Fatimid menyebabkan penangguhan pelaksanaan ibadah haji pada tahun tersebut. Saat itu Abbasiyah memiliki aturan atas Irak dan Suriah, sementara Fatimiyah memerintah di Mesir. Akibatnya, mereka harus menghentikan pelaksanaan ibadah haji selama 8 tahun lamanya.
1256–1260 Masehi: Haji dibatalkan karena perselisihan politik selama 5 tahun
Pada tahun 1256–1260 Masehi merupakan tahun wabah penyakit yang menyebabkan pembatalan pelaksanaan ibadah haji. Wabah itu terjadi mulai dari India dan mencapai Makkah, imbasnya merenggut nyawa 3/4 jamaah yang sedang beribadah di Kota Makkah.
1837–1858 Masehi: Terjadi pandemi kolera
Dalam rentang 20 tahun, pelaksanaan ibadah haji dihentikan sekira tiga kali pada tahun itu. Hal ini kemudian berlanjut membatasi jamaah haji untuk mengunjungi Makkah selama hampir 7 tahun.
Pada tahun 2837M, pandemi kolera menghantam kota suci Makkah, akibatnya pelaksanaan ibadah haji harus dibatalkan sampai tahun 1840M. Dua pandemi kolera lainnya lalu merebak ke kota itu lagi pada tahun 1846 dan 1858M.
Kemudian kematian besar-besaran akibat wabah penyakit terjadi pada tahun 1831M yang juga lagi-lagi harus membatalkan ibadah haji. Terakhir, haji dihentikan tiga kali dalam rentang 1837 hingga 1858.
Allahu a'lam.
(Hantoro)