Wajibkah Adzan dan Iqamah jika Sholat Sendirian?

Hantoro, Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 10:36 WIB
Ilustrasi hukum adzan dan iqamah jika sholat sendirian. (Foto: Shutterstock)
Share :

WAJIBKAH adzan dan iqamah jika sholat sendirian? Simak jawabannya berikut ini berdasarkan dalil-dalil yang menjelaskannya. 

Adzan dan iqamah sendiri dikumandangkan ketika umat Islam hendak melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah. Lantas, bagaimana hukum adzan dan iqamah jika sholat sendirian, apakah wajib atau tidak?

Pertanyaan tersebut mungkin banyak terbersit dalam benak banyak orang. Terlebih, jika mengincar pahala sunnah yang ada pada adzan dan iqamah sebelum sholat.

Ya, mengumandangkan adzan dan iqamah ketika sholat fardhu berjamaah atau sendirian itu hukumnya sunnah. Oleh karena itu, apabila sholat fardhu sendirian, maka sebaiknya melakukan adzan dan iqamah terlebih dulu karena hal itu termasuk perkara yang disunnahkan. 

Dilansir Konsultasisyariah.com, salah satu hadits menyatakan bahwa suatu ketika Anas bin Malik masuk masjid hendak melaksanakan sholat, namun sholat berjamaah di masjid tersebut sudah berlangsung. Akhirnya ia sholat, kemudian sebelum sholat melantunkan adzan dan iqamah terlebih dulu.

Hadits itu diriwayatkan oleh Imam Abdurrazzaq dari Abu Utsman, dia berkata: "Aku pernah melihat Anas bin Malik masuk masjid, dan ketika itu sholat sudah selesai, lalu beliau adzan dan iqamah." (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf nomor 1967) 

Sementara Ibnu Abdil Bar menyebutkan bagi musafir yang hendak sholat, ulama sepakat dianjurkan bagi mereka untuk adzan dan iqamah sebelum sholat.

"Mereka (para ulama) sepakat bahwa bagi musafir boleh melakukan adzan dan itu terpuji baginya dan dia mendapatkan pahala." (Al-Istidzkar, 1/402) 

Namun yang menjadi catatan di sini, ada adab yang perlu dilakukan jika ingin melakukan adzan dan iqamah sebelum sholat fardhu sendirian, yakni tidak mengeraskan suara hingga didengar banyak orang. 

Jadi, adzan dan iqamah cukup dilantunkan dengan suara pelan sekiranya didengar oleh diri sendiri. Ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Mughni al Muhtaj:

"Cukup adzannya munfarid (orang yang sholat fardhu sendirian) terdengar oleh telinganya sendiri. Hal ini berbeda dari adzan pengumuman masuk waktu dengan tujuan sholat berjamaah yang tentu saja disyaratkan dengan suara keras agar terdengar oleh mereka."

Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya