Hukum Memboikot Produk Pro-Israel dan Menghina Palestina Menurut Islam

Khusnul Khatimah, Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 15:11 WIB
Ilustrasi hukum boikot produk pro-Israel. (Foto: Reuters)
Share :

Adapun empat ketentuan hukum fatwa yang ditetapkan yakni:

1. Wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel.

2. Dukungan tersebut dapat berupa menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada rakyat Palestina.

3. Hukum normalnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (orang yang menerima zakat) yang berada di sekitar muzakki (orang yang wajib membayar zakat). Dalam hal kebutuhan mendesak, dana zakat boleh disalurkan ke mustahik yang berada di tempat lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Haram hukumnya mendukung dan menjadi pendukung agresi Israel ke Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Itulah hukum memboikot produk pro-Israel, tujuan adanya fatwa tersebut sebagai bentuk dukungan umat Islam terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya