Ia menerangkan, selama proses pelayanan konsultasi, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa. Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah.
Dokumen itu di antaranya identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.
Selang dua hari, tepatnya 17 November 2023, pasangan catin ini kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya sama, menanyakan tentang persyaratan pencatatan/pendaftaran nikah.
Petugas KUA juga tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan mereka berdua (KTP dan KK) maupun dokumen penunjang lainnya.
"Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan AD sebagai calon pengantin pria. Namun ketika ditanya, AD tetap tidak dapat menunjukkannya dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orangtuanya, dalam hal ini adalah ibunya AD, dengan alasan karena telah berbeda keyakinan," paparnya.
"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, kami tetap menolak permintaan mereka untuk melangsungkan peristiwa pernikahan dan tercatat secara resmi di wilayah KUA Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur," jelasnya.