VIRAL di media sosial pernikahan sesama jenis berinisial AD dan IC di Cianjur, Jawa Barat. Setelah diselisik, ternyata keduanya berjenis kelamin perempuan.
Viral pernikahan sesama jenis perempuan ini tepatnya terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023.
Pihak Kementerian Agama (Kemenag), dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin, memastikan pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan pihaknya.
Bahkan, KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).
"AD dan IC melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat," ungkap Dadang di Cianjur, Senin 11 Desember 2023, dikutip dari Kemenag.go.id.
"Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah, seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga, kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua," imbuhnya.
Dadang pun menjelaskan kronologinya bahwa AD dan IC datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekira pukul 11.00 WIB. Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan.
Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.
Ia menerangkan, selama proses pelayanan konsultasi, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa. Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah.
Dokumen itu di antaranya identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.
Selang dua hari, tepatnya 17 November 2023, pasangan catin ini kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya sama, menanyakan tentang persyaratan pencatatan/pendaftaran nikah.
Petugas KUA juga tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan mereka berdua (KTP dan KK) maupun dokumen penunjang lainnya.
"Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan AD sebagai calon pengantin pria. Namun ketika ditanya, AD tetap tidak dapat menunjukkannya dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orangtuanya, dalam hal ini adalah ibunya AD, dengan alasan karena telah berbeda keyakinan," paparnya.
"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, kami tetap menolak permintaan mereka untuk melangsungkan peristiwa pernikahan dan tercatat secara resmi di wilayah KUA Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur," jelasnya.
Dia melanjutkan, pada kesempatan berikutnya, orang tua (wali) dan paman IC (pihak calon pengantin perempuan) mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya juga untuk berkonsultasi tentang rencana pernikahan anaknya.
Petuga KUA memberikan penjelasan dan pemahaman yang sama kepada mereka terkait persyaratan pencatatan nikah yang harus dipenuhi catin sesuai regulasi.
Petugas KUA juga memberikan saran dan mengingatkan orang tua (wali) dan paman calon pengantin perempuan mengenai rencana pernikahan tersebut. Mereka diingatkan untuk bersikap hati-hati agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Kemudian untuk kali ketiga, AD memohon kepada petugas KUA melalui pesan whatsapp agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahnya di KUA Sukaresmi.
AD bahkan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih jika KUA Kecamatan Sukaresmi dapat mengabulkan permintaannya.
"Namun, kami selaku petugas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Suksresmi tetap dengan tegas menolak permintaannya," paparnya.
"Kami sempat mengundang mereka ke KUA untuk kembali memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan peristiwa nikah yang tidak lengkap. Mereka berdua tetap memohon agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Sukaresmi, maka kami pun kembali dengan tegas menolak keinginan mereka," pungkasnya.
(Hantoro)