UMKM Diajak Produksi Seragam Batik Jamaah Haji 2024, Ini Syarat Pengajuannya

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2023 14:41 WIB
Ilustrasi UMKM diajak memproduksi seragam batik jamaah haji Indonesia 2024. (Foto: Kemenag.go.id)
Share :

PELAKU usaha mikro kecil menengah (UMKM) diajak turut memproduksi seragam batik jamaah haji 2024. Syarat pengajuannya pun diminta segera dipenuhi. 

Diketahui bahwa seragam batik jamaah haji Indonesia yang baru telah dirilis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2023. Seragam batik bermotif Sekar Arum Sari itu akan mulai digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, sesuai arahan Menag, produksi seragam batik haji Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) atau UMKM yang memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik dan telah mendapatkan hak izin produksi dari Kemenag.

Sehubungan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jamaah Haji Indonesia. 

"Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji," terangnya di Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.

"Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan/atau UMKM, dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri," imbuhnya, dikutip dari Kemenag.go.id.

Ia melanjutkan, Direktur Jenderal PHU yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jamaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.

Proses produksi seragam batik baru ini perlu segera dilakukan karena akan digunakan oleh jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Keberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan dimulai pada Mei 2024.

"Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi," jelasnya.

"Distribusi seragam batik jamaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Jamaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih," pungkasnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya