KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan waktu pelunasan biaya haji khusus 2024 M/1445 H dibuka pada 12 hingga Desember 2023. Para calon jamaah pun diimbau jangan sampai terlewat.
"Untuk tahap pertama (pelunasan biaya haji khusus) berlangsung setiap hari kerja dari 12–15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26–29 Desember 2023," jelas Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Selasa 12 Desember 2023, dikutip dari Kemenag.go.id.
Kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang, terdiri dari 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000 orang.
Ia menerangkan, Kemenag telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Surat tersebut disertai lampiran daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.
"Ada 16.128 nama jamaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jamaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang," ungkapnya.
"Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id," imbuhnya.
"Untuk daftar nama jamaah haji khusus yang masuk kuota tambahan akan kami informasikan kemudian," sambungnya.
Bagi jamaah haji khusus yang masuk daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Caranya, jamaah haji yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.
"Jamaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili," paparnya.
"Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jamaah," lanjutnya.
Ia menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Maka itu, calon jamaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
"Untuk kepesertaan JKN bagi jamaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan," pungkasnya.
(Hantoro)