JAKARTA - Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya (Bipih) bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M, berakhir 15 Desember 2023. Sampai tanggal penutupan tercatat 76,85% jamaah haji khusus yang ang melakukan konfirmasi dan pembayaran Bipih.
Musim haji 2024, Indonesia mendapatkan total kuota 241 ribu jamaah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kuota normal sebanyak 221 ribu jamaah, plus tambahan dari hasil pertemuan Presiden RI Joko Widodo dengan Pengerang Mohammad bin Salman (MBS), 20 ribu jamaah.
Dari jumlah tersebut, kuota haji khusus 17.680 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 16.305 kuota jamaah dan 1.375 petugas PIHK. Sampai penutupan tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya mencapai 12.487 (76.85%) calon jamaah haji khusus.
Sisanya, 3.818 (23,15%), akan diberikan kesempatan melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya pada tahap kedua. "Kalau dilihat dari presentase jumlah ini sudah sesuai harapan. Tinggal nanti kita tunggu pengumuman tahap kedua," kata Ketua Umum DPP AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) Firman M Nur. kepada Okezone, Selasa (19/12).
Untuk pelunasan tahap kedua, Firman mengatakan masih menunggu informasi lanjutan dari Kementerian Agama (Kemenag), dalam hal ini Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). "Kami sendiri optimistis, kuota akan terserap," tambah Firman.
Terkait besaran Biaya yang dibayarkan, Firman mengatakan tergantung dari masing masih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dimana besaran biaya haji khusus disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan pihak PIHK.
Sebagai informasi, sesuai ketetapan kementerian Agama Bipih Hai Khusus ditetapkasn Setoran Awal sebesar USD4.000 untuk mendapatkan Nomor Porsi. Sementara Biaya minimum penyelenggaraan haji khusus sebesar USD8000 USD.
Dari angka tersebut, PIHK dapat memberikan pelayanan lebih sesuai kesepakatan dengan jamaah atau berdasar layanan yang diberikan. Sehingga, jika angkanya lebih dari USD8.000 maka biaya tersebut merupakan kesepakatan penyelenggara dengan calon jamaah haji khusus.
Alokasi Sisa Kuota Jamaah Haji Khusus
Sementara itu dari surat yang Kemenag yang dikirim ke PIHK, dijelaskan jika pengisian sisa kuota (pelunasan tahap kedua) dialokasikan untuk:
1. Jamaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistem;
2. Pendamping Jamaah Haji Khusus lanjut usia;
3. Jamaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
4. Jamaah Haji Khusus penyandang disabilitas yang telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal 15 Nopember 2023 dan pendampingnya; dan
5. Jamaah Haji Khusus pada urutan berikutnya
(Maruf El Rumi)