Hukum Golput dalam Pemilu Menurut MUI

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 29 Desember 2023 15:01 WIB
Ilustrasi hukum golput dalam pemilu menurut MUI. (Foto: mui.or.id)
Share :

HUKUM golput dalam pemilu menurut MUI bisa disimak di sini. Majelis Ulama Indonesia menegaskan golput atau tidak memilih dalam pemilihan umum hukumnya haram.

Bahkan berkenaan dengan hal ini, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin. Oleh karena itu, MUI mengajak masyarakat menggunakan hak pilih alias tidak golput pada Pemilu 2024.

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis, dikutip dari mui.or.id, Jumat (29/12/2023).

Ia menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Maka itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput. 

Masyarakat pun diminta memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju pada Pilpres 2024.

KH Cholil mengungkapkan, apabila masyarakat tidak memilih salah satu dari calon presiden, maka Indonesia bisa kacau.

"Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa," paparnya.

Menurut dia, setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih mempunyai tanggung jawab mencoblos siapa yang akan memimpin Indonesia ke depan.

"Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor 1, 2, dan 3 silakan mana yang sesuai. Kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," bebernya. 

Dengan begitu, KH Cholil berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencari sosok yang dirasa ideal memimpin Indonesia ke depan.

"Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (2024). Jadi harus memilih," tandasnya. 

Demikianlah penjelasan hukum golput dalam pemilu menurut MUI. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya