Diketahui bahwa Arab Saudi telah menambah alokasi kuota petugas haji 2024 Indonesia. Dari awalnya 2.100 menjadi 4.421 orang.
Namun, kata Menag, hal itu masih belum sebanding dengan jumlah jamaah haji yang harus dilayani sebanyak 241.000 orang.
"Insya Allah, kita akan minta tambahan (petugas haji). Enggak usah dibocorkan dululah, yang penting kita nambah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi VIII DPR bersama Kemenag telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jamaah Rp56,04 juta.
Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2024 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Besaran BPIH sendiri ditetapkan oleh Presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR.
(Hantoro)