Apakah Mempercayai Ramalan Termasuk Syirik?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2024 09:10 WIB
Ilustrasi mempercayai ramalan termasuk syirik. (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

Begitu pula hadits yang diriwayatkan Al Bazzar dengan sanad yang jayyid dari 'Imron bin Hushoin, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam, beliau bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ

"Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya." (HR Al Bazzar dalam musnadnya, Fathul Majid 316)

Siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara ghaib, maka ia termasuk golongan kaahin (tukang ramal) atau orang yang berserikat di dalamnya. Sebab, ilmu ghaib hanya menjadi hak prerogatif Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana disebutkan dalam ayat:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

"Katakanlah: 'Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah'." (QS An-Naml: 65)

Sementara Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan bahwa nasib setiap umat Islam itu adalah termasuk hal ghaib. Ini menjadi kuasa Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hanya Allah Ta'ala yang mengetahui.

"Setelah mengetahui arti zodiak, selanjutnya kita menarik benang merah bahwa nasib itu adalah masalah gaib. Sedangkan yang ghaib itu berada di tangan Allah. Artinya, kita harus berbaik sangka kepada Allah bahwa bulan apa pun kita dilahirkan adalah bulan baik. Dengan kata lain kita harus optimis dengan nasib dan masa depan kita," jelasnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu. 

Secara hukum, ramalan zodiak ini disebut masuk kategori hukum adi yakni kebiasaan. Sama halnya dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan bentuk hubungan sebab-akibat.

"Dalam kajian Islam, kita mengenal hukum aqli berarti wajib atau sesuatu yang pasti ada, mustahil yaitu sesuatu yang pasti tidak ada, jaiz yaitu sesuatu yang bisa jadi ada dan bisa jadi tidak ada, hukum syari (wajib, sunah, haram, makruh, mubah, sah, batal), dan hukum adi (hukum kebiasaan). Nah, ramalan zodiak dan apa pun bentuk sebab-akibat merupakan hukum adi," tandasnya.

Itulah jawaban dari pertanyaan: Apakah mempercayai ramalan termasuk syirik? Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya