JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M. Daftar nama juga telah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,
“Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Selasa (9/1/2024).
Anna Hasbie saat ini sedang berada di Arab Saudi karena mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kunjungan ini dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Selain itu, Menag juga memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.
Masa Pelunasan dan Syarat Istithaah
Anna Hasbie mengimbau jamaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama sudah dibuka 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M diimbau segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Sebelum itu, lanjut Anna, jamaah diminta melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. "Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.
Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
1. Jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
2. Jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
3. Jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
(Maruf El Rumi)