Masa Pelunasan dan Syarat Istithaah
Anna Hasbie mengimbau jamaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama sudah dibuka 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M diimbau segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Sebelum itu, lanjut Anna, jamaah diminta melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. "Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.
Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
1. Jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
2. Jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
3. Jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
(Maruf El Rumi)