MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum bermain game 8 Ball Pool menurut Islam. Hal ini diterangkan berdasarkan pertanyaan salah satu Muslim Tanah Indonesia.
Dilansir mui.or.id, KH Dr Fatihunnada Lc MA menyatakan secara umum hukum permainan online adalah halal dengan syarat sebagai berikut (Dar al-Ifta’ al-Mashriyah, Hukmu Fathi Shalati Al’ab Iliktiruniyyah / حكم فتح صالة ألعاب إلكترونية):
1. Tidak mengakibatkan lalai dalam menjalankan sholat
2. Tidak ada unsur judi
3. Tidak mengakibatkan pemain mengucapkan kata-kata tercela
4. Tidak mengandung unsur penipuan
Game 8 Ball Pool sendiri adalah permainan biliard online yang dilakukan dengan dua skema besar. Pertama, seorang pemain memberikan sejumlah koin untuk bermain sebagai sewa permainan.
Para pemain akan bertanding satu sama lain dengan menyewa tempat billiard menggunakan koin, kemudian pemenang pertandingan akan mendapatkan seluruh koin yang dibayarkan seluruh pemain.
Skema seperti ini dimainkan dalam bentuk permainan Play 1 on 1, Play Play 9 Ball, Play No Guideline, dan Play with Friends.
Kedua, seorang pemain memberikan sejumlah koin untuk bermain sebagai sewa permainan. Para pemain akan bertanding satu sama lain dengan menyewa tempat billiard menggunakan koin, kemudian tidak ada pemain yang menapatkan keuntungan koin dari kemenangan yang didapatkannya.
Skema seperti ini dimainkan dalam bentuk permainan Play Tournament, Lucky Shot, Play Minigames, Practice Offline.