Ini Hukum Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah

Hantoro, Jurnalis
Selasa 23 Januari 2024 17:23 WIB
Ilustrasi hukum ayah tiri menjadi wali nikah. (Foto: Okezone)
Share :

HUKUM ayah tiri menjadi wali nikah ternyata cukup banyak ditanyakan kaum Muslimin. Diketahui bahwa salah satu rukun nikah adalah adanya wali yang mempunyai kewenangan untuk menikahkan anak perempuannya.

Dikutip dari Kemenag.go.id, dalam realita kehidupan di masyarakat kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama ayah tiri karena sang ibu sudah menikah lagi dengan suami baru yang tidak lain adalah ayah tirinya tersebut.

Ayah tiri ini terkadang merasa lebih berhak menjadi wali nikah dari anak perempuan itu, alasannya karena sudah merawatnya dari kecil hingga dewasa.

Mengenai hal ini, syariat Islam telah menentukan orang yang berhak menjadi wali nikah. Secara garis besar, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut.

Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan, dijelaskan oleh Imam Abu Suja' dalam Matan al-Ghayah wa Taqrib (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, sebagai berikut:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم

"Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris 'ashabah, maka (walinya adalah) hakim." 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya