HUKUM membawa HP atau handphone yang terinstal Alquran digital ke dalam toilet dibahas dalam artikel berikut ini. Sangat penting diketahui karena kerap dilakukan kaum Muslimin.
Dihimpun dari Kemenag.go.id, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerangkan bahwa menurut para ulama, Alquran adalah Kalam Allah Subhanahu wa Ta'ala yang merupakan mukjizat bagi Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegang Alquran. Di antaranya adalah ketika hendak memegang Alquran harus dalam keadaan suci dari hadats.
Kemudian Alquran harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu, para ulama melarang membawa Alquran ke dalam toilet.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
"Imam Al Adzra'i berkata: Pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf." (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj (Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997), Juz I, Halaman 76)