INI hukum jual beli anjing menurut Islam. Diketahui bahwa anjing adalah hewan jenis mamalia karnivora yang telah mengalami proses penjinakan atau domestikasi dari serigala sejak zaman dulu.
Hewan anjing pada masa kini dipelihara banyak orang. Namun tentunya Muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa ada keperluan yang diizinkan syariat Islam.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath." (HR Muslim nomor 1575)
Di riwayat lain berkurang pahalanya sebesar dua qirath. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
"Barang siapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath." (HR Bukhari nomor 5480 dan Muslim: 1574)
Lantas, bagaimana hukum jual beli anjing menurut Islam?
Dihimpun dari Muslim.or.id, Ustadz Yulian Purnama S.Kom mengungkapkan berdasarkan fatwa ulama menegaskan bahwa tidak boleh menjual anjing dan tidak boleh memakan harta hasil penjualannya.
Dalilnya adalah berdasarkan hadits berikut:
نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي
"Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun, dan upah pelacur." (HR Bukhari)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa hasil penjualan anjing itu haram. Sebab, Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam melarangnya dan menggandengkannya dengan upah dukun serta upah al baghyu yaitu pelacur. Maka semua ini adalah penghasilan yang haram.
Kemudian dijelaskan dalam hadits Abu Zubair Al Makki:
سألتُ جابرًا عن ثمنِ الكلبِ والسِّنَّوْرِ ؟ قال : زجرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن ذلك
"Aku bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam melarang hal tersebut." (HR Muslim nomor 1569)
Demikian juga kucing tidak boleh diperjual-belikan. Namun, kucing boleh dipelihara di dalam rumah.
Adapun anjing, tidak boleh dipelihara di dalam rumah, karena malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa (HR Muslim). Kemudian tidak boleh memperjual-belikannya. (Lihat: Majmu' Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan 2/502, Asy-Syamilah)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)