Ini Hukum Jual Beli Anjing Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2024 16:30 WIB
Ilustrasi hukum jual beli anjing menurut Islam. (Foto: Unsplash)
Share :

Hadits tersebut menunjukkan bahwa hasil penjualan anjing itu haram. Sebab, Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam melarangnya dan menggandengkannya dengan upah dukun serta upah al baghyu yaitu pelacur. Maka semua ini adalah penghasilan yang haram.

Kemudian dijelaskan dalam hadits Abu Zubair Al Makki:

سألتُ جابرًا عن ثمنِ الكلبِ والسِّنَّوْرِ ؟ قال : زجرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن ذلك

"Aku bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam melarang hal tersebut." (HR Muslim nomor 1569)

Demikian juga kucing tidak boleh diperjual-belikan. Namun, kucing boleh dipelihara di dalam rumah.

Adapun anjing, tidak boleh dipelihara di dalam rumah, karena malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa (HR Muslim). Kemudian tidak boleh memperjual-belikannya. (Lihat: Majmu' Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan 2/502, Asy-Syamilah)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya