Dalam penyelenggaraan Khutbah Jumat, para pengurus dan pengelola masjid serta penceramah diminta untuk memedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Materi ceramah agama bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif; meningkatkan keimanan dan ketakwaaan; menjaga keutuhan bangsa dan negara; tidak mempertetantangkan RAS; tidak menghina dan melecehkan; tidak menghasut; serta tidak bermuatan kampanye politik praktis.
"Demikian juga kepada para tokoh berbagai agama, saya imbau agar bisa menyampaikan pesan yang sama kepada umat masing-masing dalam setiap kesempatan peribadatan dan perjumpaan," sambungnya.
Menag mengatakan bahwa pemilu adalah pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Layaknya sebuah pesta, proses ini diharapkan bisa dijalankan dengan penuh riang gembira.
"Perbedaan dalam pilihan politik adalah hal wajar dan setiap orang harus menghargainya. Terlalu mahal jika beda pilihan politik sampai merusak persaudaraan," sebutnya.
"Beda pilihan politik tidak harus sampai mencederai persaudaraan dan persahabatan. Rumah ibadah kami harap mengambil peran dalam penguatan kohesi dan kerukunan di tengah keragaman umat, termasuk keragaman pilihan politik," jelasnya.
Dirinya berharap hiruk-pikuk pemilu segera kembali normal setelah warga bangsa gunakan hak suaranya. Semua kembali pada kehidupan masing-masing, bekerja sesuai tugasnya, sembari memantau proses penghitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami yakin KPU akan bekerja secara professional dan bertanggung jawab. Bawaslu sebagai lembaga pengawas juga akan melaksanakan tugasnya dengan baik," pungkasnya.
(Hantoro)